- Pemohon datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah di jalan rintis RT 8 RW 2 Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur.
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas.
- Pemohon menerima bukti tanda permohonan data dan akan diberitahukan melalui chat whatsap / sms untuk proses tahapan permintaan data informasi publik
- Pemohon membuat akun di https://www.ppid.baritotimurkab.go.id/register
- Setelah akun telah di aktivasi oleh admin PPID Utama maka akun sudah bisa digunakan.
- Ajukan permohonan seperti gambar berikut
- isi data sesuai tujuan permintaan informasi publik
- tunggu proses melalui dashboard member