INFORMASI PUBLIK SECARA BERKALA

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9

JudulJenisPenerbitLink Download
Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah Tahun 2024Profil Badan PublikBid. SekretariatDownload
Profil Badan Pendapatan Daerah Tahun 2024Profil Badan PublikBid. SekretariatDownload